Telah dilaksanakan Kegiatan Seruan Aksi
Suara Sumatera Selatan untuk Indonesia pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 di
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan aksi ini diadakan terkait rancangan Undang-Undang Pilkada mengenai
syarat batas usia pencalonan Kepala Daerah melalui keputusan Badan Legislatif
(baleg) DRP RI yang dinilai tidak mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat pencalonan kepala daerah. Kegiatan ini
dihadirin oleh para Mahasiswa Perguruan Tinggi di Sumatera Selatan.
Dengan diadakan kegiatan ini, masyarakat berharap DPR menghormati keputusan
Mahkamah Konstitusi dan menghentikan proses pengesahan RUU Pilkada .
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!