Telah
dilaksanakan aksi tolak RUU Penyiaran yang bertempat di Kantor DPRD Sumatera
Selatan pada tanggal 29 Mei 2024. Aksi ini dikoordinasikan oleh AJI Palembang
yang bertujuan untuk memperjuangkan kebebasan pers yang sehubungan dengan
terbitnya RUU Penyiaran yang masih kontroversial dan berpotensi mengancam
kebebasan pers.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) se-Sumatera
Selatan. Semoga dengan adanya aksi ini pers tidak dapat dibungkam dan dapat
terus menyuarakan hal-hal benar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!